DPR Desak Kementan Minta Jokowi Tetapkan Status Bencana PMK
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan, penetapan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai bencana tidak bisa langsung dilakukan. Pasalnya, kata dia, tidak semua daerah bersedia dinyatakan sebagai daerah wabah PMK.
"Terkait penetapan wabah, surat Menteri yang baru keluar itu untuk 2 provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh. Memang dalam penetapan itu didahului surat gubernur. Dan sebelumnya bapak Menteri juga sudah menyampaikan faktanya. Bahwa belum banyak yang mau dinyatakan sebagai wabah, itu yang kami hadapi," kata Kasdi saat rapat dengar pendapat Eselon I Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (8/6/2022).
Hal itu disampaikan menjawab desakan Komisi IV DPR menjadikan wabah sebagai bencana. Dengan begitu penanganan PMK di dalam negeri bisa dilakukan secara cepat. Termasuk, peluang mengganti hewan yang harus dimusnahkan karena PMK.
"Saya sudah pastikan data nggak benar, saya yakinlah. Meskipun data yang saya punya hanya dari dapil saya, mental ASN mirip. Kami sudah tawarkan solusi agar mengajukan kepada Presiden supaya ini dijadikan sebagai bencana. Untuk langkah penanganan penyakit ini," kata anggota Komisi IV fraksi Partai Keadilan Sejahtera Slamet.
Anggota Komisi IV DPR fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka menambahkan hal senada. Dia menyoroti keterbatasan anggaran Kementan dalam penanganan wabah PMK.
"Kalau cuma punya 2 ekor sapi, mati, harapan hidupnya itu terancam. Tapi apa pun kita diskusikan di sini saling menyalahkan, selama anggaran Kementan seperti ini, nggak bisa selesai," ujarnya.
"Kalau menurut saya, segera bikin langkah, minta ke Presiden anggaran khusus penanganan PMK. Kalau cuma refocusing anggaran 2022, di sisi lain aspirasi dipertahankan, omong kosong. Segera buat proposal yang mantap, fakta, dan ancaman. Minta anggaran ke Presiden, ke Menteri Keuangan," kata Suhardi Duka.
Menanggapi hal itu, Kasdi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.
"Kami sudah masukkan usulan tambahan anggaran terkait khusus penanganan PMK kepada Menteri Keuangan, sekarang dalam proses. Tapi kami belum dapat perkembangan dari sana. Tambahan anggaran khusus PMK untuk anggaran tahun 2022," kata Kasdi.
(dce/dce)