
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Tunggu Restu Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Standar BPJS Kesehatan akan mulai pada Juli 2022. Akan tetapi penerapan sistem pengganti kelas 1,2,3 ini masih menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi kita menunggu diterbitkannya perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bagi dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional," jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, Senin (7/6/2022).
Sejalan menunggu payung hukum dari Jokowi, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan otoritas terkait, kata Asih pihaknya masih menyusun formula mengenai besaran tarif dari BPJS Kesehatan untuk rumah sakit dan iuran yang akan dikeluarkan masyarakat.
Saat ini, salah satu formulas yang sedang diperhitungkan untuk nominal iuran BPJS Kesehatan akan seperti formula iuran untuk jaminan keselamatan pekerja di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan," jelas Asih.
"Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah," kata Asih lagi.
Selain itu, DJSN bersama Kementerian Kesehatan juga masih melakukan penilaian atau assestment rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, dalam menerapkan uji coba rawat inap BPJS Kelas Standar di bulan depan.
![]() INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar |
Berdasarkan penilaiannya saat ini, terdapat 17-18 rumah sakit milik Kemenkes dan akan disusun skenario untuk pemenuhan bagi rumah sakit bisa memenuhi 12 kriteria penerapan BPJS Kelas Standar.
"Berapa waktu yang diperlukan, dan kemudian ada berapa penambahan tempat tidur. Jadi, kami sudah bergerak ke arah seluruh rumah sakit pemetaannya," tuturnya.
"Dari hasil survei keseluruhan rumah sakit ini, kita akan buat skenario. Apakah rumah sakit sanggup atau seberapa cepat ini, seberapa luas akan mengimplementasikannya, atau kita membutuhkan suatu tahapan," kata Asih melanjutkan.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!
