Beli Solar-Pertalite Dibatasi Rp200 Ribu? Ini kata Pertamina

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 June 2022 12:30
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak PT Pertamina (Persero) buka suara mengenai adanya kejadian pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Adapun, berdasarkan temuan CNBC Indonesia di lapangan, pembelian BBM Solar subsidi di SPBU dibatasi maksimal Rp 200 ribu per hari.

Adapun wilayah SPBU yang dimaksud yakni SPBU yang berada di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Menurut salah satu petugas di SPBU tersebut, pengisian BBM jenis Solar subsidi untuk mobil pribadi maksimal hanya Rp 200 ribu per hari.

"Maksimum hanya Rp 200 ribu untuk Solar," ujarnya Minggu (5/5/2022).

Tak hanya di wilayah Kabupaten Semarang saja, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi juga dapat ditemui di SPBU Rest Area KM 360 B Tol Semarang - Batang. Bahkan pada saat lebaran SPBU tersebut bahkan juga melakukan pembatasan untuk pembelian Pertalite sebanyak Rp 200 per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina, Irto Ginting menjelaskan pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Menurut dia pembatasan sebenarnya dapat dilakukan secara situasional.

Misalnya, seperti antrian yang sudah terlalu panjang sehingga menutup akses jalan keluar, dan adanya ketentuan yang lebih ketat yang ditetapkan pemerintah daerah. Maka perusahaan akan mengikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut

"Kita ikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah ditentukan pembatasan oleh BPH Migas," kata dia kepada CNBC Indonesia Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya Irto sempat menjelaskan bahwa aturan pembatasan dalam pembelian BBM jenis Pertalite sebenarnya tidak ada. Hal tersebut menanggapi perihal kejadian yang dialami pejabat di Indonesia atas adanya pembatasan pembelian BBM Pertalite sebesar Rp 200 ribu per hari.

Namun Irto mengakui bahwa saat mudik lebaran 2022 kemarin, terdapat 1 SPBU yang mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dikarenakan antrian yang sudah cukup panjang.

"Pas mudik kemarin sempat memang di 1 SPBU, antriannya sudah sangat panjang hingga menutup jalan keluar. Sehingga untuk mempercepat antrian, bersama pengelola rest area disepakati untuk pengisian maksimal Rp 200 ribu. Setelah terurai kembali normal jumlah pembeliannya," kata Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).

Sehingga, ia menegaskan bahwa secara umum belum terdapat aturan pembatasan untuk pembelian Pertalite. Ke depan, perusahaan juga belum berencana untuk menerapkan kebijakan ini.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli Solar bersubsidi maupun tidak. Hal tersebut terdapat di lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Usul Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite di 2023

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular