Beli Solar & Pertalite Sudah Dibatasi Rp 200 Ribu, Benarkah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah di Indonesia membatasi pembelian Bahan Bakar Umum (BBM) khususnya BBM jenis Solar Subsidi dan juga Pertalite. Pembelian kedua BBM itu dibatasi hanya Rp 200 ribu.
Hal ini diketahui berdasarkan pemantauan CNBC Indonesia di lapangan. Khususnya yang terjadi di SPBU wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, dan juga SPBU Rest Area KM 360 B Tol Semarang - Batang.
Menurut salah satu petugas di SPBU wilayah Bawen tersebut, pengisian BBM jenis Solar subsidi untuk mobil pribadi maksimal hanya Rp 200 ribu per hari.
"Maksimum hanya Rp 200 ribu untuk Solar," ujar dia tanpa mau disebutkan namanya, pada Minggu (5/5/2022).
Tak hanya di wilayah Kabupaten Semarang saja, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi juga dapat ditemui di SPBU Rest Area KM 360 B Tol Semarang - Batang.
Sebelumnya, pada arus mudik Lebaran tahun 2022 kemarin, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. Ia mengatakan kepada CNBC Indonesia Senin (30/5/2022), bahwa ia sempat iseng membeli BBM Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
"Kebetulan saya dari luar kota iseng aja Pertamax habis saya antri ke Pertalite saya bilang isi 50 liter dia bilang gak boleh pak maksimum dibatasi Rp 200 ribu, nah kalau seperti ini akan lebih mudah bagi pelaksana di lapangan," ujar Djoko kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli Solar bersubsidi maupun tidak. Hal tersebut terdapat di lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Menanggapi adanya kejadian itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina, Irto Ginting menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Menurut dia apabila terdapat pembatasan lebih ketat dilakukan secara situasional, misalnya seperti antrian yang sudah terlalu panjang sehingga menutup akses jalan keluar.
Kemudian adanya ketentuan yang lebih ketat yang ditetapkan pemerintah daerah, maka perusahaan akan mengikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita ikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah ditentukan pembatasan oleh BPH Migas," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tangkal Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota Solar Subsidi
