NIK Jadi NPWP 2023, Data Pembayar Pajak Dijamin Aman?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dengan adanya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data harta kekayaan wajib pajak dipastikan aman.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mengetahui informasi harta masing-masing wajib pajak.
Sehingga data wajib pajak dipastikan terjaga kerahasiaannya, karena kerahasiaan data wajib pajak sudah diatur di dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Seperti dikutip Pasal 34 UU KUP tersebut, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Larangan yang dimaksud berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Data WP tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu sana (Disdukcapil) bisa baca, sini (DJP) bisa baca. Karena selama ini juga sebetulnya dengan imigrasi, dengan pihak ketiga lainnya, kita sudah ada connect system, tapi gak seperti itu kok. Jadi gak perlu khawatir," jelas Neilmaldrin.
Sebagaimana diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penerapan NIK menjadi NPWP direncanakan akan diimplementasikan tahun depan alias tahun 2023. DJP berharap dengan dijadikan NIK sebagai NPWP, maka pihaknya bisa meningkatkan tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pasalnya saat ini, minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara sesame atau peer country.
DJP mencatat, saat ini, baru 22,5% masyarakat di Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP. Dalam angka, baru 45 juta orang dari sekira 200 juta populasi masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP.
DJP memastikan, meskipun nantinya NPWP terintegrasi dengan NIK, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Wajib pajak yang membayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, untuk anak yang belum memiliki penghasilan maupun orang dewasa yang penghasilannya di bawah batas minimal tetap tidak dikenakan pajak.
Nantinya NIK semua orang secara otomatis akan menjadi NPWP, terutama bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya. Adapun, akan terdapat perubahan secara bertahap bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
"DJP menjamin data tidak akan bocor, karena kita terikat dengan undang-undang kerahasiaan wajib pajak. Jadi, gak mungkin kita buka-buka sembarangan," tegas Neilmaldrin.
(cap/mij)