Mantap! 13 Crazy Rich Jaksel Ikut Tax Amnesty Jilid II

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 June 2022 14:10
Ilustrasi Pajak (Ist Pexels Photo by Nataliya Vaitkevich)
Foto: Ilustrasi Pajak (Ist Pexels Photo by Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I melaporkan sebanyak 13 orang crazy rich berharta di atas Rp 500 miliar telah mengikuti tax amnesty jilid II alias program pengungkapan sukarela (PPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), tidak kami sebut namanya adalah WP yang kami dapat informasi (memiliki harta) Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar ada, di atas Rp 500 miliar juga ada," jelas Lucas.

Lebih lanjut Lucas menjelaskan, hingga 5 Juni 2022 pihaknya telah menjaring 531 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan. Jumlah PPh yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp 190,28 miliar.

Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Adapun berdasarkan data yang dipaparkannya untuk Kanwil Jakarta Selatan I terdapat empat kluster yang telah melaporkan PPS dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Orang Kaya Jaksel. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)Foto: Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Orang Kaya Jaksel. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Orang Kaya Jaksel. (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 500 miliar mencapai 13 wajib pajak. Kemudian klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Kemudian klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp 5o hingga Rp 100 miliar. Terakhir klaster wajib pajak yang memiliki harta di bawah Rp 50 miliar.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pajak Kumpulkan 'Orang Kaya' Jaksel, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular