DPR Imbau Revisi UU KSDAHE Kedepankan Asas Kehati-hatian

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
03 June 2022 19:09
Petani Porang di hutan Desa Blungun, Kecamatan Jepon, kebupaten Blora, Jawa Tengah. Tanaman bernama latin Amorphophallus Oncophyllus Muelleri Blume atau biasa disebut porang di kawasan ini banyak ditanam oleh petani karena memiliki nilai ekonomis.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petani Porang di hutan Desa Blungun, Kecamatan Jepon, kebupaten Blora, Jawa Tengah. Tanaman bernama latin Amorphophallus Oncophyllus Muelleri Blume atau biasa disebut porang di kawasan ini banyak ditanam oleh petani karena memiliki nilai ekonomis. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supriansa meminta agar rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) perlu dilakukan secara cermat, hati-hati, serta mengacu asas kehati-hatian.

Dia pun berharap agar pengusulnya, dalam hal ini Komisi IV DPR RI bisa memperkuat argumentasi revisi undang-undang tersebut. Hal tersebut dia ungkapkan sebagai antisipasi adanya gugatan di kemudian hari di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam setiap melahirkan undang-undang segala hal ini memang perlu diperhatikan secara baik dan secara menyeluruh supaya kalau kita digugat di MK, argumentasi kita dalam mempertahankan undang-undang itu jelas adanya," papar Supriansa saat Rapat Panja Harmonisasi RUU KSDAHE, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan dalam revisi UU KSDAHE ternyata lebih daripada 50%, menurutnya hal ini bisa dibuatkan dalam sebuah undang-undang baru.

Politisi fraksi Partai Golkar ini pun menilai, bawa Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 ini masih dipandang baik dari segi susunan-susunan dan pasal-pasal di dalamnya.

"Saya setuju bahwa undang-undang yang ada jauh lebih bagus dibanding yang diusulkan," ujar Supriansa.

Dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.

Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati.

Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan non komersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.

Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Utang Pemerintah Diawasi Ketat'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular