Ada DMO CPO Jilid 2, Begini Respons Pengusaha Minyak Goreng
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Juni 2022, pemerintah tak lagi mengadakan program minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang melibatkan 75 produsen/ eksportir. Program itu diganti dengan Minyak Goreng Curah Rakyat berbasis KTP dan dihasilkan dari kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Ini adalah kali kedua menerapkan DMO atas ekspor minyak sawit. Dimana, pelaksanaan pertama di bulan Februari 2022 justru gagal dan memicu kelangkaan minyak goreng di pasar.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil.
Dilanjutkan Permendag No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Kedua ketentuan itu ditetapkan pada 23 Mei 2022, tanggal berlaku efektif pembukaan kembali keran ekspor minyak goreng dann bahan bakunya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain juga terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Yang menetapkan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Bab I pasal 1 Permendag No 23/2022 menyebutkan, program Minyak Goreng Curah Rakyat diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
Bab III bagian Kesatu pasal 5 ayat (1) menetapkan, produsen CPO dan/ atau eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO wajib mengikuti program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Dengan mendaftar melalui SIMIRAH, melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
"Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) tidak dapat diberikan persetujuan ekspor," demikian bunyi pasal 5 ayat (3) dikutip Jumat, (27/5/2022).
Penetapan DMO dan DPO adalah oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag atas nama Menteri Perdagangan (Mendag).
Hanya saja, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian mengenai peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh Dirjen Kemendag.
"Tapi, memang sudah 2 kali diadakan sosialisasi. Dalam kesempatan itu kami sudah menyampaikan usul mengenai minyak goreng itu. Sampai saat ini belum ada respons dan saya juga sudah lepas saja. Bingung kita, pemerintah ini cari apa? Ekspor sampai sekarang nggak jalan, tangki penuh, harga CPO internasional tetap di atas, TBS malah melorot," kata Sahat kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan hasil sosialisasi, dia menjelaskan, kebijakan DMO CPO jilid II diterapkan dengan rasio 1:3. Dimana, analoginya adalah untuk bisa mengekspor 3 ton CPO, produsen/ eksportir harus memasok minyak goreng curah 1 ton ke dalam negeri. Dengan melewati proses ditetapkan lewat SINSW.
"Lalu ditetapkanlah hasil pencapapaian program minyak goreng bersubsidi hingga 31 Mei itu dianggap DMO. Kemenperin mengumpulkan data adalah volumenya 468 ribu ton, tapi yang bisa dikonfirmasi sebagai DMO adalah 34 ribu ton. Dengan ketentuan rasio DMO yang baru berarti ekspornya sekitar 1 juta ton. Sementara, di tangki sekarang ada 5,6 juta ton," kata Sahat.
Dengan kondisi seperti itu, imbuh dia, mustahil segera mengosongkan tangki.
"Karena itu kami mengusulkan ke pak Oke (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan) agar untuk awal ini rasio ekspornya 85%. Yang penting adalah kosong dulu itu tangki supaya ngalir stok. Baru kita jalankan ketentuan rasio DMO baru," kata Sahat.
"Meski, kami juga protes sebenarnya objektif pemerintah dengan DMO romantis ini apa? Kami sebut romantis karena seolah-olah saling berbagi kebaikan. Pemerintah bilang, kalian sudah untung di ekspor, bagi-bagi di dalam negeri, baru dikasih izin ekspor," tukas Sahat.
"Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) tidak dapat diberikan persetujuan ekspor."pasal 5 ayat (3) Permendag No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat |
Dia mempertanyakan skala prioritas pemerintah dengan berlakunya kembali DMO minyak sawit.
"Sudah hampir 2 minggu sejak ekspor dibuka tanggal 23 Mei, tapi belum ada sampai saat ini realisasi. Seharusnya prioritas saat ini adalah supaya pembukaan ekspor itu bermakna bagi petani. Kami pun nggak mengerti. Padahal kalau dengan usul kami diterima, tangki bisa kosong, TBS yang masuk bisa langsung diproses, jadi stok mengalir ke industri biodiesel, oleochemical, konsumsi domestik," jelasnya.
Hanya saja, imbuh dia, ketidakpercayaan dari pemerintah menjadikan persoalan semakin rumit.
"Pemerintah nggak percaya dengan pernyataan kita bahwa tangki penuh, lalu dilakukan lah pemeriksaan ke setiap tangki," kata Sahat.
Hingga berita ini ditayangkan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan belum memberikan respons saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (3/6/2022).
(dce/dce)