Pengusaha Sawit Bakal Patuh DMO CPO Jilid II, Gegara Luhut?

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
31 May 2022 14:05
minyak goreng curah
Foto: dce

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) atas ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan diberlakukan kembali. Mulai 1 Juni 2022, sejalan dengan digelarnya program Minyak Goreng Curah Rakyat, menggantikan program Minyak Goreng Bersubsidi Dana BPDPKS.

Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi mengatakan, pemberlakuan kembali kebijakan DMO menunjukkan pemerintah tidak memiliki blue print yang jelas dalam menangani krisis minyak goreng di Tanah Air.

"Pemerintah kesannya tidak memiliki kebijakan yang jelas dan mempertaruhkan kredibilitas pemerintah jadi terpukul. Asing juga akan melihat kebijakan sawit yang jadi andalan Indonesia maju mundur seperti ini," kata Lionel kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Di sisi lain, dia menambahkan, kebijakan yang tersebut juga terlalu memaksa dimana target pemerintah adalah harga minyak goreng curah turun ke Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Ini juga akan berdampak pada penurunan ekspor nantinya akibat kebijakan DMO. Bisa saja ekspor Mei memang rendah, tapi ekspor Juni bisa lebih rendah dari posisi sebelum Mei," ujarnya.

Hanya saja, dia menambahkan, proses penyidikan oleh Kejagung dalam mengejar mafia minyak goreng, serta ditugaskannya Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan oleh Presiden menjadi faktor berpengaruh. Luhut, ujarnya, akan menaikkan tingkat kepatuhan pelaku usaha menjalankan DMO minyak sawit.

"Sehingga tingkat kepatuhan mungkin lebih baik saat ini dibandingkan kebijakan DMO yang dulu. Makanya terlihat pasar adem tapi sebenarnya karena takut. Saya dapat informasi ada distributor yang tengah malah digeledah oleh Kejagung mencari bukti invoice. Karena katanya mereka beli minyak goreng tapi malah diekspor. Nah langkah Kejagung ini cukup bikin takut," kata Lionel.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) BhimaYudhistira mengatakan, pemerintah saat ini sedang bertaruh dengan kebijakan minyak goreng yang bergonta-ganti. Tanpa ada ukuran keberhasilan atau potensi ricuh yang akan berulang.

"Iya, semacam spekulasi kebijakan karena selama ini gonta-ganti kebijakan ternyata tidak efektif," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Meski, dia menambahkan, kebijakan DMO minyak sawit yang diaktifkan kembali oleh pemerintah bisa saja efektif kali ini.

Asalkan, ujar Bhima, pengawasan DMO jangan mengulang kebocoran izin ekspor di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pelajaran penting adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha.
Artinya, pengawasan internal menjadi hal yang krusial," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (31/5/2022).

Lalu, ujarnya, DMO memerlukan kerja sama Kemendag dan Bea Cukai sehingga volume ekspor minyak goreng per perusahaan dapat diverifikasi.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan volume minyak goreng dengan HS Code yang sama bisa di lakukan pengecekan dengan data di negara tujuan ekspor akhir," katanya.

Syarat lain, lanjut Bhima, DMO dapat mendorong kenaikan pasokan CPO untuk keperluan bahan baku minyak goreng. Hanya saja, imbuh dia, persoalan selama ini ternyata bukan dari sisi pasokan melainkan masalah distribusi.

"Selama rantai distribusi masih panjang (5-7 titik untuk minyak goreng sampai ke tangan konsumen) maka tingkat harga migor akan sulit turun signifikan. Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kemendag, melainkan Kemenperin. Masih banyak lembaga/kementerian yang tumpang tindih dalam urusan minyak goreng," kata Bhima.

"Idealnya yang handle distribusi minyak goreng domestik itu Bulog, sehingga subsidi maupun pengawasan jauh lebih transparan," tukasnya.

Minyak Goreng Curah Rakyat

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Dimana, mulai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Minyak goreng curah berbasis NIK (KTP) akan menggantikan program minyak goreng bersubsidi BPDPKS tersebut.

Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Dimana, mengacu kapasitas produksi seluruh produsen CPO, Dirjen lalu menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), termasuk distribusinya dari produsen CPO ke produsen minyak goreng. Yang akan digunakan dalam program minyak goreng curah rakyat.

Permendag tersebut pada pasal 5 ayat (3) menetapkan, eksportir yang tidak ikut program Minyak Goreng Curah Rakyat tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai besaran DMO yang harus dipenuhi produsen eksportir minyak sawit. 


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada DMO CPO Jilid 2, Begini Respons Pengusaha Minyak Goreng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular