
Subsidi Minyak Goreng Tamat Hari Ini, Ini Skenarionya

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Hingga Senin, 30 Mei 2022 pukul 14.55 WIB, realisasi penyaluran minyak goreng bersubsidi dana BPDPKS tercatat mencapai 442.672,27 ton. Atau, sekitar 75,81% dari kebutuhan sebanyak 583.902 ton.
Realisasi itu dihasilkan oleh 75 produsen eksportir minyak goreng di dalam negeri. Melibatkan 299 distributor 1 dan 1.378 distributor 2 dan 28.060 pengecer.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan,realisasi distribusi minyak goreng skema subsidi BPDPKS selalu lebih besar dari kebutuhan.
Selanjutnya, imbuh Putu, per 1 Juni 2022 akan digelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP). Dengan target sama, memacu pasokan minyak goreng curah ke masyarakat dengan target harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
"Masa transisi sudah sejak 23 Mei, per 1 Juni akan dimulai berbasis program minyak goreng curah rakyat. Ya (dengan kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik/ domestic market obligation/ DMO)," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Artinya, minyak goreng yang disalurkan ke masyarakat tak lagi disubsidi pemerintah, meski industri masih bisa mengajukan klaim hingga 31 Juli 2022.
Putu menjelaskan, perbedaan program minyak goreng curah rakyat dengan program minyak goreng bersubsidi BPDPKS adalah pada subsidinya. Dimana, sebelumnya, industri mendapat dana selisih kemahalan dari BPDPKS.
"Pada prinsipnya, masyarakat tetap akan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sama. Yang berbeda, kalau yang ke depan ini, sama-sama berkorban, kalau mau ekspor, industri memberikan minyak goreng atau CPO dengan harga tertentu sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng dengan HET," kata Putu.
Syarat memenuhi DMO tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022). Mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
"SIMIRAH kedua ini cakupannya lebih luas, mulai dari CPO sampe dijual oleh pengecer ke konsumen berbasis NIK. Jadi ini adalah closed loop," jelasnya.
Untuk sasaran volume, kata dia, meski belum ada penetapan resmi, ditargetkan dengan program berbasis DMO dan DPO pasokan minyak goreng curah ke masyarakat bisa mencapai 10-12 ribu ton per hari.
"Sehingga minyak goreng yang bisa disalurkan dengan adanya DMO bisa lebih banyak dari sekarang. Menjadi 10-12 ribu ton per tahun dari sekitar 9 ribuan ton. Angka ini berdasarkan data BPS dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan kebutuhan kabupaten lalu kita agregat jadi data provinsi," kata Putu.
Hanya saja, Putu mengaku tidak bisa mengungkapkan besaran DMO yang akan diwajibkan, termasuk harga domestik berlalu (domestic price obligation/DPO). Pasalnya, imbuh dia, petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan DMO/DPO CPO ditentukan oleh Kemendag.
"Tentunya semua dipertimbangkan. Termasuk bagaimana supaya proses normalisasi produksi ini bisa berlangsung cepat, dengan memperhitungkan kemampuan daya tampung kilang," ujarnya.
Lalu bagaimana alur kewajiban produsen/ eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat, jika hendak mendapat persetujuan ekspor?
Berikut gambarannya mengacu ketentuan dalam Permendag No 33/2023:
- Produsen CPO mendaftar melalui SIMIRAH
- Produsen minyak goreng juga wajib ikut dan mendaftar melalui SIMIRAH
- Distributor juga ikut berpartisipasi dalam program ini
- Dirjen lalu menetapkan perencanaan kebutuhan CPO untuk minyak goreng dan produsen CPO untuk memenuhi kebutuhan tersebut
- Mengacu kapasitas produksi seluruh produsen CPO, Dirjen lalu menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestiic price obligation (DPO), termasuk distribusinya dari produsen CPO ke produsen minyak goreng
- Realisasi DMO dilaporkan ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas. Produsen CPO melaporkan data CPO keluar pabrik dan produsen minyak goreng melaporkan data saat CPO tersebut tiba di pabrik
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan validasi DMO
- Hasil validasi jadi dasar persetujuan ekspor komoditas CPO, menetapkan besaran volume dan rasio pengkalinya
- Hasil DMO kemudian disalurkan oleh distributor kepada pengecer yang ditetapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
- Distributor lalu melaporkan penerimaan DMO minyak goreng dari produsen minyak goreng dan jumlah yang dikirimkan ke pengecer
- Pengecer juga wajib merekam data penerimaan dan penjualan minyak goreng hasil DMO tersebut.
![]() PRESIDEN JOKOWI CABUT LARANGAN EKSPOR MINYAK GORENG |
"SIMIRAH jadi backbone-nya. Mulai dari produsen sawit ke produsen minyak goreng, lalu ke distributor 1 dan 2, ke pengecer, lalu masyarakat berbasis NIK," katanya.
"Selain digunakan untuk pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDKS, sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH) dalam SIINas digunakan juga sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 18A Permenperin No 26/2022.
Hingga Senin (30/5/2022), kata Putu, tercatat ada 62 perusahaan dalam proses pengajuan klaim subsidi kepada BPDPKS. Untuk pembayaran selisih kemahalan harga minyak goreng kepada produsen minyak goreng.
"35 dari perusahaan tersebut memutuskan memilih mengkonversi subsidi yang akan diterima menjadi hak ekspor. 3 sudah dibayarkan, sedangkan 7 dalam proses di surveyor, sisanya dalam proses berkas kita tunggu update sore ini," kata Putu.
Tercatat volume penyaluran 35 perusahaan tersebut per Senin (30/5/2022) pukul 15.10 WIB adalah 223.504 ton minyak goreng curah.
"Kita memang memberikan opsi kepada industri, apakah klaim subsidi dibayarkan atau memanfaatkan realisasi distribusi selama Maret-Mei ini sebagai pertimbangan mendapat persetujuan ekspor," kata Putu.
Spekulasi Pemerintah
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah saat ini sedang bertaruh dengan kebijakan minyak goreng yang bergonta-ganti. Tanpa ada ukuran keberhasilan atau potensi ricuh yang akan berulang.
"Iya, semacam spekulasi kebijakan karena selama ini gonta-ganti kebijakan ternyata tidak efektif," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Apalagi, imbuh dia, jika pemerintah menargetkan HET Rp14.000 per liter.
Bhima menambahkan, kebijakan kali ini pun tidak memberi jaminan tingkat kepatuhan perusahaan yang lebih baik.
"Masih belum bisa dipastikan. Pemerintah kan sedang buat audit, mungkin proses nya bisa lebih cepat sehingga kondisi pasokan riil dan biaya produksi sawit bisa didata lebih transparan. Tapi untuk turun ke 14.000 sepertinya belum bisa dalam waktu singkat ini," kata Bhima.
Meski, dia mengakui, penangkapan tersangka oleh Kejagung memberi efek jera dan dampak ke peningkatan kepatuhan para pengusaha.
"Itu poin positifnya. Kemudian supply di dalam negeri masih mencukupi imbas pelarangan ekspor CPO sehingga DMO masih bisa diikuti oleh pengusaha sawit," kata Bhima.
Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi menambahkan hal senada.
"Tingkat kepatuhan atas DMO dan DPO kali ini mungkin bisa lebih dibandingkan DMO yang sebelumnya. Karena, kali ini melibatkan Menko Luhut yang lebih berpengalaman di sumber daya alam dan sepertinya lebih bisa mengajak dialog perusahaan. Lalu, penindakan dan aksi penggeledahan oleh Kejagung itu cukup memberi trauma bagi perusahaan," kata Lionel kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
"Jadi, mungkin, meski kesal perusahaan akan melaksanakannya. Tapi kalau target Rp14.000 saya kira sulit, kecuali kalau Rp18.000 mungkin lebih masih masuk akal," lanjut dia.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng Curah Terus Naik, Mendag Zulhas Bilang Begini