Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Gimana Nih Pak Luhut?
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak goreng terpantau masih belum mencapai target pemerintah. Yaitu, Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah.
Bahkan, masih lebih mahal jika dibandingkan harga minyak goreng setahun lalu. Meski, terpantau ada tren penurunan namun belum stabil.
Mengacu data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga pada pekan pertama bulan Mei 2022 adalah Rp19.700 per kg untuk minyak goreng curah. Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek-I adalah Rp27.000 dan bermerek-II Rp25.950 per kg.
Pada pekan kedua, harga curah naik jadi Rp20.500 per kg, sedangkan kemasan bermerek kompak turun jadi Rp25.000 per kg bermerek-I dan Rp22.000 per kg bermerek-II.
Di pekan ketiga, harga minyak goreng curah turun jadi Rp19.150 per kg, sedangkan kemasan bemerek-I naik jadi Rp27.000 dan bermerek-II melonjak ke Rp25.950 per kg.
Pada pekan keempat, harga minyak goreng curah turun lagi ke Rp19.000 per kg. Begitu juga jenis bermerek-I turun tipis ke Rp26.800 dan bermerek-II jadi Rp25.800 per kg.
Harga minyak goreng curah turun lagi di pekan kelima, jadi Rp18.350 per kg curah, Rp26.500 untuk kemasan bermerek-I dan Rp25.450 per kg untuk bermerek-II.
Jika dibandingkan selama 6 bulan berturut, berikut harga rata-rata nasional minyak goreng berdasarkan data PIHPS dikutip Rabu (1/6/2022) pukul 23.45 WIB:
(dalam kilogram)
- Desember 2021
curah: Rp18.050
bermerek 1: Rp20.000
bermerek 2: Rp19.500
- Januari 2022
curah: Rp18.700
bermerek 1: Rp20.900
bermerek 2: Rp20.300
- Februari 2022
curah: Rp17.550
bermerek 1: Rp19.700
bermerek 2: Rp18.550
- Maret 2022
curah: Rp18.050
bermerek 1: Rp22.300
bermerek 2: Rp21.450
- April 2022
curah: Rp19.900
bermerek 1: Rp26.550
bermerek 2: Rp25.700
- Mei 2022
curah: Rp18.850
bermerek 1: Rp26.800
bermerek 2: Rp25.750.
Jika dibandingkan setahun sebelumnya, yaitu pada 31 Mei 2021, PIHPS mencatat, harga rata-rata nasional minyak goreng adalah Rp14.350 per kg untuk curah, Rp15.650 per kg untuk kemasan bermerek-I, dan Rp15.050 per kg untuk kemasan bermerek-II.
Dan, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan, harga minyak goreng nasional pada 31 Mei 2022 melonjak jika dibandingkan 31 Mei 2021.
Dimana, harga minyak goreng curah pada 31 Mei 2022, melonjak 25% dari Rp13.200 menjadi Rp16.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana 'meledak' hingga 66,91% dari Rp13.900 menjadi Rp23.200 per liter. Begitu juga jenis kemasan premium melambung 64,74% dari Rp15.600 menjadi Rp25.700 per liter.
Sementara itu, harga minyak goreng saat ini di ritel modern terpantau turun dengan adanya program diskon. Sejumlah merek terpantau diskon hingga ke bawah Rp50.000 per 2 liter.
Begini rincian harga minyak goreng di Hari Hari Swalayan hari Rabu (1/6/2022):
- Sania pouch 1 liter diskon dari Rp24.385 jadi Rp23.885
- Bimoli klasik pouch 1 liter Rp26.320
- Tropical botol 1 liter Rp25.175
- Bimoli klasik pouch 2 liter Rp51.565
- Tropical pouch 2 liter diskon dari Rp49.800 jadi Rp49.200
- Sunco pouch 2 liter diskon dari Rp51.990 jadi Rp49.490.
Jurus Jokowi
Sementara itu, untuk mengatasi polemik minyak goreng, Presiden Joko Widodo menunjuk Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan. Untuk itu, Luhut mengungkapkan, telah mengajukan kepada Presiden agar semua perusahaan sawit di Indonesia berkantor pusat di Indonesia.
Luhut pun akan melakukan audit atas semua perusahaan sawit mulai bulan ini.
"Nanti kita audit semua (perusahaan) kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan," kata Luhut kepada wartawan usai acara evaluasi aksi afirmasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Saya hanya bantu saja, sekarang saya kira Insyaallah akan beres tuh minyak goreng, yang penting kan selesai, ya sudah," lanjut Luhut.
Pada saat bersamaan, mulai 1 Juni 2022, pemerintah tak lagi menggelontorkan subsidi atas minyak goreng curah. Namun, menggantinya dengan program Minyak Goreng Curah Rakyat. Dengan mewajibkan produsen/eksportir minyak sawit memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat pasal 5 ayat (3) menetapkan, eksportir yang tidak ikut program Minyak Goreng Curah Rakyat tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.
(dce/dce)