Demi Ekspor, Produsen Minyak Goreng Rela Gak Dapat Subsidi
Jakarta, CNCB Indonesia - Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, setidaknya ada 35 perusahaan yang tengah menanti pemberian izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Menurut Putu, 35 perusahaan itu adalah bagian dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS. Angka itu per hari Senin, 30 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.
"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu menjelaskan, hingga 31 Mei 2022, pemerintah melalui Kemenperin menjalankan program minyak goreng bersubsidi. Dimana untuk selisih harga kemahalan, produsen minyak goreng boleh mengajukan klaim kepada BPDPKS. Kebijakan ini untuk mendukung harga minyak goreng curah ada di eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Menurut Putu, pada awal program di bulan Maret 2022, realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi tercatat mencapai 64.586,26 ton atau 33,18% dari kebutuhan.
Sepanjang bulan April 2022, realisasi mencapai 108,32% atay 210.835,14 ton. Dan realisasi tanggal 1 hingga 30 Mei 2022 tercatat 85,91% atau 167.214,34 ton.
"Total sampai saat ini (Senin, 30 Mei 2022 pukul 14.55 WIB) realisasi penyaluran sudah 442.672,27 ton atau 75,81%. Ini angka total kumulatif ya. Ada 75 industri yang terlibat, 299 distributor 1, distributor 2 ada 1.370, dan pengecer sudah mencapai 28.060. Angka ini terus bergerak ya," kata Putu.
Selanjutnya, dia menambahkan, Kemenperin menyampaikan data kepada BPDPKS yang telah diverifikasi untuk mendapatkan dana subsidi atau klaim pembayaran selisih kemahalan harga. Dimana, yang sudah terealisasi baru 3 perusahaan.
"Kebanyakan data itu memang masih berkas itu ada di perusahaan. Tidak tahu alasan kenapa berkasnya masih di perusahaan. Tapi, kita memang memberikan opsi kepada perusahaan, apakah akan mengkonversi realisasi penyaluran minyak goreng yang dilakukan pada Maret-Mei ini menjadi hak ekspor. Nah, sampai pukul 13.00 WIB, sudah ada 35 perusahaan yang bersedia untuk konversi," kata Putu.
"Ini akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian Perdagangan untuk memberikan persetujuan ekspor," kata Putu.
(dce/dce)