
Pejabat Ini Iseng Beli Pertalite: Tak Boleh Lebih Rp200 Ribu!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan baru mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis RON 90 atau Pertalite. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM yang dibeli sejuta umat Indonesia itu bisa lebih tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto berharap agar aturan baru mengenai petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli BBM Pertalite dapat dibuat lebih sederhana. Pasalnya, semakin detail aturan itu dibuat, maka implementasi di lapangan akan semakin sulit.
Menurut Djoko, cukup mudah merumuskan siapa saja sebenarnya yang berhak membeli BBM bersubsidi. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan biasanya cukup sulit.
"Kita sih kalau mengatur bisa saja sih, tetapi problemnya adalah pelaksanaan di lapangan makin detail aturan itu makin sulit penerapannya. Karena operator SPBU di lapangan ada 17 ribu pulau ada puluhan ribu operator, itu kalau harus datang konsumen dilihat berapa rodanya itu gak akan jalan," kata Djoko.
Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya Pertalite dapat diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang. Ini dilakukan agar penggunaan bahan bakar Pertalite bisa ditekan.
"Kebetulan saya dari luar kota iseng aja Pertamax habis saya antri ke Pertalite saya bilang isi 50 liter dia bilang gak boleh pak maksimum dibatasi Rp 200 ribu, nah kalau seperti ini akan lebih mudah bagi pelaksana di lapangan," ujar Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022)
Pasalnya, sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter, masyarakat mulai beralih menggunakan BBM jenis Pertalite. Akibatnya kuota BBM Pertalite yang sudah ditetapkan pada tahun ini berpotensi jebol.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.
Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Harga Pertamax Cs Tinggi, Waspada Migrasi Ke Pertalite