
Terungkap! Ini Alasan kenapa Beli Pertalite dan Solar Diatur

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai petunjuk teknis untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar bersubsidi. Melalui aturan ini, kriteria pembeli dari kedua produk BBM tersebut akan diatur.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan bahwa kenaikan harga minyak mentah dunia imbas perang Rusia-Ukraina telah menyebabkan harga BBM di dalam negeri turut mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi sangat penting untuk segera dirumuskan.
Pasalnya, pasca naiknya harga Solar non subsidi dan BBM jenis Pertamax telah membuat masyarakat dan industri beralih menggunakan produk BBM yang lebih ramah di kantong. Kondisi ini lalu berdampak pada keuangan Pertamina yang diberi tugas melakukan pengadaan dan pendistribusian BBM di dalam negeri.
Sementara pemerintah hingga sampai saat ini memilih untuk tetap menahan kenaikan harga dari Pertalite dan Solar subsidi. Sekalipun harga minyak mentah dunia di pasar internasional sudah cukup tinggi.
"Pertalite gak naik jadi ada selisih harga yang hampir sama jenis bensin ini dengan solar. Sehingga orang beralih dari konsumen Pertamax ke Pertalite ini yang membuat Pertamina keberatan karena harus mengimpor sekitar 50% untuk bensin dengan harga tinggi sementara Pertalite nya gak naik," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, Djoko menyarankan supaya Solar subsidi menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan. Mengingat BBM tersebut selama ini paling banyak disalahgunakan oleh oknum di lapangan.
"Karena yang pakai Solar gak hanya kendaraan tapi industri sedangkan Pertalite konsumen ya itu itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.
Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Formula Harga BBM Pertalite & Solar Diubah, Ini Kata Pertamina