Bukan Omong Kosong! Pajak Penjarakan Orang yang Tak Lapor SPT

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 May 2022 18:15
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan bahwa siapa saja yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diberikan sanksi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi terberat bagi WP yang tidak lapor pajaknya adalah penjara. Langkah ini pun sudah dibuktikan oleh DJP kepada beberapa wajib pajak 'bandel'.

Terbaru, sanksi diberikan kepada satu wajib pajak yang berada di Kantor Wilayah Jakarta Timur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak hanya ke wajib pajak Kanwil Jaktim, proses pidana juga dilakukan kepada wajib pajak yang tercatat di Kanwil DIY.

"Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar," ujarnya dalam diskusi media, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat wajib pajak yang melakukan pengisian data tidak benar hingga sengaja tidak melapor SPT nya.

"Jadi totalnya ada empat," jelasnya.

Sementara itu, wajib pajak Kanwil Jaktim yang sebelumnya di tindak pidana disebabkan oleh tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Tersangka juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.

Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh karenanya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular