
Lagi! Empat Orang Terancam Masuk Bui Gegara SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat mengisi harus dilakukan dengan jujur tanpa menyembunyikan harta yang dimiliki karena bisa dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan sengaja tak lapor SPT maupun melaporkan atau mengisi data dengan tidak benar adalah penjara.
Sanksi pidana baru-baru ini diberikan kepada Wajib Pajak Kanwil Jakarta Timur. Wajib pajak tersebut diketahui mengisi SPT nya dengan tidak benar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi kepada WP Kanwil Jaktim. Sebelumnya terjadi juga dengan WP dari kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Bukan satu-satunya. 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar," kata dia.
Menurutnya, kasus Wajib Pajak yang ditindak pidana di Kanwil DIY berjumlah hingga 4 orang. Namun untuk rincian detailnya Neilmaldrin menyebutkan masih mengumpulkan datanya.
"Totalnya ada 4 orang. Datanya nanti ya kita bagikan," tegasnya.
Adapun sanksi masuk bui ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain sanksi bui juga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rugikan Negara Rp1 M, Pengusaha Bali Ini Terancam Dipenjara!