
Pantas Saja Ratusan CPNS Pada Mundur, Gajinya Cuma Segini!

CPNS sendiri merupakan sebutan bagi mereka yang sudah berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir. Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.
Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka pun sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.
Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan, instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya. SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.
Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.
Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.
Penerimaan gaji pertama CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN 9/2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan SPMT.
Satya sendiri mengemukakan bahwa CPNS tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima terlalu kecil. Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Keputusan mereka untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.
"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai, akan dikenakan berbagai sanksi," kata Satya.
[Gambas:Video CNBC]
