
Ada Aturan Baru, Distribusi Minyak Goreng Dipantau Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan aturan baru soal minyak goreng setelah pemerintah resmi mengizinkan ekspor minyak kelapa sawit. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Program MGCR ini bakal memerhatikan beberapa aspek, pada pasal 3 yakni tertulis jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah dalam negeri; kemudian
perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk Minyak Goreng Curah; lalu jumlah, kapasitas produksi dan sebaran Produsen CPO
dan Produsen Minyak Goreng; serta jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE dan Pengecer.
Produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) wajib mengikuti program ini.
"Produsen CPO dapat melampirkan a. estimasi produksi Crude Palm Oil (CPO); b. rencana bulanan pasokan Crude Palm Oil (CPO)
kepada Produsen Minyak Goreng; dan c. perjanjian kerja sama dengan Produsen Minyak Goreng," tulis pasal 5 ayat 2.
Pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa Eksportir yang tidak terdaftar dalam Program MGCR tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.
Produsen Minyak Goreng juga wajib menyerahkan
a. estimasi produksi Minyak Goreng,
b. perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO; c. rencana bulanan pasokan Minyak Goreng kepada Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (
PUJLE); dan d. perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
"Produsen CPO wajib memenuhi kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka pelaksanaan Program MGCR yang telah ditetapkan," tulisnya di pasal 11.
Demi memastikan realisasi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) berjalan, Produsen CPO wajib melaporkan pengiriman Crude Palm Oil
(CPO) ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saat Crude Palm Oil (CPO) keluar pabrik; dan Produsen Minyak Goreng melaporkan penerimaan Crude Palm Oil (CPO) ke SIMIRAH saat barang tiba di pabrik minyak goreng.
"Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka Program MGCR," tulis di pasal 12.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng 'Ngamuk', Bulog Turun Gunung