
Catat..Program Minyak Goreng Bersubsidi Hanya Sampai 31 Mei

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menghentikan program Minyak Goreng Curah Bersubsidi per 31 Mei 2022. Mengacu hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.
Program ini merupakan pengadaan minyak goreng curah dan optimalisasi distribusi untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin NO 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin No 8/2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Agus dalam keterangan tertulis diterima Rabu (25/5/2022).
Terkait Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), lanjut Agus, akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya SIMIRAH digunakan untuk memantau progres pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi.
"Data SIMIRAH menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) mencapai 120.290,28 ton. Memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton," kata Agus.
Menurutnya, pelaksanaan penyediaan minyak goreng curah bersubsidi menunjukkan, di sisi produsen, produksi dan suplai sudah berjalan dengan baik.
![]() Pekerja mengisi minyak goreng curah bersubsidi ke dalam jerigen di pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (23/5/2022). Operasi pasar tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 8000 liter dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram untuk mencukupi kebutuhaan masyarakat. (CNBC Indonesoa/ Tri Susilo) |
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR hari Selasa (24/5/2022) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran dalam negeri sebagai Kuota Ekspor (DMO) atau mengklaim subsidi.
Selanjutnya, Kemenperin dalam pengakhiran program minyak goreng bersubsidi akan aktif dalam penyusunan Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di dalam negeri.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi Ekspor, Produsen Minyak Goreng Rela Gak Dapat Subsidi
