
DPR Jamin Pengemudi Online Lewat RUU Lalin & Angkutan Jalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi undang-undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberikan jaminan keselamatan dan hukum. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya dan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi angkutan online.
"UU ini juga akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudinya termasuk pengemudi transportasi online," ujar Syaifullah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Pada RDPU ini, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi nya RUU tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.
Kini, kendaraan roda dua telah menjadi bagian dari bisnis angkutan online. Sementara pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.
"Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nantinya kita berharap bisnis transportasi online juga dapat diberikan ketegasan, terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," tambah Syaifullah.
Melalui revisi ini, Komisi V DPR berencana pemerintah bisa membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas. DTN juga berperan mengawasi perkembangan dari bisnis transportasi.
"Ada wacana melalui revisi undang-undang ini ke depan Pemerintah dapat mendirikan lembaga khusus yakni Dewan Transportasi Nasional yang nantinya berfungsi mengatur dan mengawasi terkait transportasi, lalu lintas hingga bisnis transportasi online," pungkas Syaifullah.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR & Kemendes Perjuangkan Program Prioritas Masyarakat Desa