Pertamina Susun Kriteria Pembeli BBM Pertalite, Kalian Masuk?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Selasa, 24/05/2022 14:35 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang menggodok aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Khususnya pembelian BBMJenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Saat ini pihak Pertamina sedang menyusun kriteria yang berhak atau bisa membeli BBM Pertalite tersebut.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. "Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).


Namun Irto belum bisa menjelaskan kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. "Kriteria itu yang masih dibahas," ungkap Irto.

Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada. "Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka," ungkap Ahok kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diikuti dengan petunjuk teknis pembelian BBM subsidi atau Pertalite itu.

Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Iya hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya merestui rencana pemerintah mengeluarkan aturan petunjuk teknis untuk kriteria pembeli BBM Pertalite itu. Hal itu, kata Mulyanto, supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM subsidi atau penugasan ini.

"Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina