Siap-siap! Beli BBM Pertalite Bakal Diatur, Ini Kriterianya..

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
24 May 2022 12:27
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Badan Penatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan juga PT Pertamina (Persero) tengah menggodok aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Khusunya pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Sejatinya aturan mengenai petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite itu dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kendaraan-kendaraan mewah.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan itu. Yang terang saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Iya hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga membenarkan hal itu, ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. "Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Namun Irto belum bisa menjelaskan kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. "Kriteria itu yang masih dibahas," ungkap Irto.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, bahwa infonya lembaga yang berwenang sedang merumuskan petunjuk teknis tersebut. Adapun sikap DPR saat ini merestui adanya aturan teknis itu.

Hal itu, kata Mulyanto, supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM subsidi atau penugasan ini. "Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Mulyanto pun belum bisa menjabarkan mengenai poin-poin dari aturan teknis pembelian BBM Pertalite itu. Yang terang, petunjuk teknis itu dibuat agar kendaraan mewah dan kendaraan dinas tidak menggunakan bbm bersubsidi atau secara umum kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi atau penugasan.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp 7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.

Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Beli Pertalite Wajib Daftar? Ini Kata Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular