Penyaluran Bansos Kacau, Orang Meninggal Kok Bisa Dapat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengungkapkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tepat sasaran dalam penyalurannya.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara hingga Rp 6,93 triliun.
BPK merinci, ketiga jenis bansos ini diberikan kepada masyarakat yang tidak terdata, masyarakat yang harusnya penerima bansos di tahun 2020, hingga yang sudah meninggal.
"Akibatnya, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun," tulis BPK yang dikutip, Selasa (24/5/2022).
Secara rinci, kerugian ini disebabkan karena bansos disalurkan kepada:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020. Juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
2. KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di Tahun 2021.
3. KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
4. KPM yang sudah dinonaktifkan.
5. KPM yang dilaporkan meninggal.
6. KPM bansos ganda.
(mij/mij)