Ekspor CPO Dilarang, Segini Setoran Negara yang Lenyap
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sejak 28 April - 22 Mei 2022 telah membuat penerimaan negara tergerus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya berdampak terhadap pengurangan pungutan bea keluar pada bulan Mei sekira Rp 900 miliar.
"Dari perkiraan kami, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya ini paling tidak mengurangi sekira 1,6 juta ton ekspor CPO selama satu bulan. Sehingga dampaknya ke bea keluar sekira Rp 900 miliar," ujar Askolani dalam konferensi APBN Kita Edisi Mei 2022, Senin (23/5/2022).
Kebijakan larangan ekspor CPO dan produk ini, kata Askolani juga berdampak terhadap menurunnya devisa negara sebesar US$ 2,2 miliar atau setara Rp 29,2 triliun (kurs Rp 14.600/US$).
Mulai hari ini, 23 Mei 2022, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya. Peraturan teknis ekspor akan di bawah tanggung jawab Kementerian Perdagangan.
"Kementerian Keuangan nanti akan menyusul menerbitkan peraturan tertulis berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sehingga kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO dan turunannya akan diawasi dengan baik, baik di domestik maupun untuk ekspor," jelas Askolani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Terbukanya kembali keran ekspor CPO dan produk turunannya, akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Caranya dengan penerapan aturan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga berlaku domestik (domestic price obligation/ DPO) untuk minyak sawit, yang akan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengacu pada kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(cap/mij)