Kompensasi Pemerintah ke Pertamina & PLN Nambah, Kapan Bayar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memantau kondisi keuangan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal itu sebagai imbas bertambahnya nilai kompensasi kepada kedua perusahaan BUMN yang bergerak disektor tersebut.
Menyikapi tingginya harga energi imbas kondisi global, Kementerian Keuangan menambah nilai subsidi energi tahun 2022 ini mencapai sekitar Rp 74,9 triliun dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG dan Rp 3,1 tirliun untuk subsidi listrik.
Kemudian, untuk kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp 324,5 triliun. Ini terdiri dari tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.
Untuk menjaga kemampuan Pertamina dan PLN dalam menyediakan suplai BBM, LPG dan listrik yang cukup kepada masyarakat tanpa membuat harga melonjak, ini harus kita pantau dan kita punya pagu memadai untuk menjaga suplai energi," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam Konpers APBN Kita, Senin (23/5/2022).
Seperti yang diketahui, kompensasi energi adalah nilai yang harus dibayar oleh pemerintah ketika Pertamina dan PLN menjual harga BBM dan listriknya di bawah harga keekonomian. Pemerintah saat ini menahan harga BBM, LPG dan listrik di tengah kenaikan harga-harga energi tersebut.
Adapun pada tahun 2021 pemerintah juga memiliki kurang bayar kompensasi hingga sebesar Rp 108,4 triliun yang terdiri dari kompensasi untuk BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun. "Untuk segera kita bayarkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNBC]
Harga BBM & LPG Tak Naik, Berapa Kompensasi ke Pertamina?
(pgr/pgr)