Hore! Mahasiswa & Pasien RS Nunggak Bayar Dapat Diskon Nih...

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 May 2022 19:28
Petugas medis melayani pasien di RS Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (2/6/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Medis dengan menggunakan APD melayani pasien di RS Universitas Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melanjutkan keringanan atau diskon pembayaran utang. Untuk saat ini masyarakat penerima manfaat bantuan keringanan tersebut diperluas.

Jika tahun lalu keringanan berlaku kepada pelaku UMKM, saat ini bisa juga dinikmati oleh perorangan seperti mahasiswa dan pasien rumah sakit yang tak mampu.

"Jadi kita ada khusus berikan untuk mahasiswa yang punya utang SPP dan pasien rumah sakit yang tak punya uang membayar obat. Jadi kita bantu mereka yang tidak mampu," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PPKN) DJKN Encep Sudarwan dalam diskusi media, Senin (23/5/2022).

Namun ditegaskan dia, ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang ada di Universitas Negeri atau milik pemerintah. Sedangkan mahasiwa yang ada di perguruan tinggi swasta tak bisa menikmati fasilitas diskon bayar utang ini.

"Untuk kampus negeri. Kampus swasta kami tidak memberikan. Jadi khusus negeri. Untuk rumah sakit juga yang hanya milik pemerintah, rumah sakit swasta gak termasuk," kata dia.

Lanjutnya, khusus untuk piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan nilai utangnya maksimal Rp 8 juta akan dapat diskonnya sebesar 80% dari total sisa kewajiban.

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan ke KPKNL DJKN paling lambat 15 Desember 2022.

Berikut simulasi pembayaran utang bagi mahasiswa atau pasien rumah sakit dengan tunggakan utang Rp 10 juta:

Sisa utang pokok (SPP) : Rp 10 juta

BDO/biaya lainnya : Rp 1 juta

Total sisa utang : Rp 11 juta

Keringan dari sisa : Rp 11 juta x 80% = Rp 8,8 juta

Maka utang yang perlu di bayar pasien rumah sakit dan mahasiswa dengan tunggakan Rp 10 juta setelah dapat keringanan hanya menjadi Rp 2,2 juta (Rp 11 juta - Rp 8,8 juta).

"Jadi bayarnya jauh lebih kecil," jelas Encep.

Bahkan ia menyebutkan piutang ini bisa lunas tanpa membayar jika masyarakat yang mendapatkan fasilitas ini memang tak mampu atau miskin. Syaratnya hanya perlu melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat.

"Orang tidak mampu bisa dihapus [utangnya]. Biasanya kita selalu untuk itu minta surat dari kelurahan setempat [surat keterangan tidak mampu] dan itu dapat dibuktikan kebenarannya," pungkasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Awas! Banyak Utang Bisa Picu Mati Muda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular