Ingat! DPR Ungkap Waktu yang Tepat Naikkan Tarif Listrik
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif listrik khususnya tarif listrik non subsidi dalam golongan orang kaya. Adapun Komisi VII DPR menilai waktu yang tepat menaikkan tarif listrik adalah tiga bulan setelah Lebaran 2022 atau tepatnya pada Juli 2022 ini.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa naiknya tarif listrik untuk golongan orang mampu itu setidaknya menjadi aspek bagi masyarakat dan negara khususnya PT PLN (Persero) di tengah tidak naiknya tarif listrik subsidi seperti golongan 450 VA, 900 Va dan 1.200 VA.
Sugeng juga meminta supaya tarif listrik golongan 450 VA sampai 1.200 VA tersebut tidak mengalami kenaikan lantaran kondisi saat ini masih sangat rentan.
Nah. "Kapan perlu naik untuk golongan orang kaya, hemat kami setidaknya tiga bulan sejak Lebaran kemarin. Sehingga biar sehat semuaya bahwa sebagaimana di BBM Pertamax sudah naik meskipun belum mencapai harga keekonomian," ungkap Sugeng kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (23/5/2022).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov menilai bahwa sejatinya pemerintah sudah memiliki instrumen hukum berkenaan dengan penyesuain tarif adjusment listrik ini. Yang mana PLN dapat melakukan tarif adjusment untuk listrik non subsidi itu setiap tiga bulan sekalo dengan melihat empat variabel.
Adapun instrumen hukum tersebut yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dan empat variabel yang mempengaruhi tarif listrik adjusment adalah: Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga patokan batubara
"Jadi secara regualsi pemerintah sudah punya jalan keluar tapi selama ini tarik menarik. Bagaimana BUMN kita ini bisa fleksibel dalam menjalankan bisnisnya. Di sisi lain mereka harus menanggung beban adanya selisih harga keekonomian tarif yang dijual," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa untuk jadwal kenaikan dan berapa tarif kenaikannya sedang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PLN.
"Untuk itu (berapa kenaikan tarif dan jadwalnya) tolong nanti tanya ke PLN persiapannya dan ke Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," jelas Sri Mulyani
Namun, ia memastikan untuk tarif listrik yang selama ini diberikan subsidi yakni 450 VA serta sebagian 900 VA tidak akan ada kenaikan. Sebab, pemerintah sudah menambahkan subsidi dan kompensasi untuk listrik di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Adapun penambahan subsidi listrik tahun 2022 sebesar Rp 3,1 triliun. Sedangkan kompensasi pembayaran listrik 2022 sebesar Rp 21,4 triliun. Besaran ini dari dampak harga ICP yang ditetapkan US$ 100 per barel. "Itu semuanya adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa bertahan dalam situasi guncangan global," tegasnya.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik itu.
Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tandas Diah kepada CNBC Indonesia.
(pgr/pgr)