
Pegawai Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Begini Respons Kemendag

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang terjadi pada 2016 - 2021.
Dimana Kejagung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017 - 2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018 - 2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan luar Negeri, Kemendag.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, mengatakan Kemendag menghargai proses hukum yang berlangsung. Dia juga menegaskan akan kooperatif memberikan informasi yang diperlukan.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Suhanto, dalam keterangan, dikutip Senin (23/5/2022).
Suhanto menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, bahwa jajarannya wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan transparan. Sehingga pihaknya selalu mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dia menuturkan Menteri Perdagangan Lutfi yang dilantik pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap anti korupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di unit Kementerian Perdagangan.
"Seperti yang selalu dipesankan Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan," katanya.
"Kementerian perdagangan selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara, perekonomian, serta merugikan masyarakat," tambahnya.
Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.
"Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi," ujarnya.
Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dugaan Korupsi Migor, Menteri Pun Bisa Jadi Tersangka