Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum

News - Rahajeng KH, CNBC Indonesia
22 May 2022 18:59
Jasa Raharja Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja melakukan Legal Forum dengan topik "Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN". Legal forum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang berdiskusi mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group. Hadir di antaranya Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaaan Agung RI Tomo Sitepu dan Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa Direksi atau manajemen perusahaan harus selalu menjalankan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) agar tidak terjadi kerugian Negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun Peraturan OJK sebagai regulator.

"Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian Negara," ujar Munadidalam siaran resmi, Minggu (22/5/2022).

Dia menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Itikad baik dapat dikatakan sebagai mens rea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen resiko.

PT Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menerapkan Good Corporate Governance. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upaya pencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.

"Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan," tutur Munadi.

Selain sebagai bahan edukasi, Legal Forum ini diharapkan dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis, Ini Syaratnya


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading