
Harga BBM & LPG Tak Naik, Berapa Kompensasi ke Pertamina?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merencanakan akan menambah anggaran subsidi energi pada tahun ini. dengan bertambahnya subsidi, harga Bahan Bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak menampik bahwa, ditahannya harga BBM dan LPG subsidi tersebut akan mengganggu arus kas PT Pertamina (Persero) selaku BUMN penyedia BBM dan LPG subsidi. Apalagi di tengah harga minyak mentah dunia yang masih berada di atas level US$ 100 per barel, jauh dari ketetapan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam APBN tahun 2022.
"Maka tak heran arus kas operasional Pertamina dari Januari Konstanly negatif, sebab Pertamina harus menanggung perbedaan (harga) dan dia harus impor bahan bakar maka bayarkan dalam bentuk dolar. Ini sebabkan kondisi keuangan Pertamina menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022).
Dalam catatannya, untuk Pertamina defisit keuangannya sudah mencapai US$ 12,98 miliar.
Menanggapi persoalan itu, Penelit Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov mengatakan, agar tidak mengganggu arus kas Pertamina, pemerintah harus bisa memberikan kepastian waktu pembayaran kompensasi atas penjualan BBM dan LPG subsidi tersebut kepada Pertamina.
Total kompensasi subsidi yang ditanggung oleh Pertamina pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 324,5 triliun. Dengan biaya kompensasi yang besar itu, Abra mengatakan, pencairan kompensasi atas pengadaan dan pendistribusian BBM oleh Pertamina jangan hanya di atas buku, tapi harus direalisasikan langsung.
"Itu semua harusnya transparan. Untuk lima bulan 2022 saja sudah mencapai Rp 100 triliun. Mengapa tidak segera dicairkan padahal sudah diaudit BPK?," ujar Abra, jumat (20/5/2022).
Pemberian kompensasi kepada Pertamina adalah konsekuensi atas pemberian subsidi untuk BBM jenis Solar dan LPG 3kg serta keputusan pemerintah menetapkan Pertalite masuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) pada Maret 2022 yang berlaku surut. Pertamina menyediakan Pertalite dengan harga pasar tapi dijual dengan harga Rp7.650 per liter. "Makanya, selisihnya menjadi kompensasi yang wajib ditutup pemerintah," kata Abra.
Menurut Abra, keterlambatan pemerintah membayar utang kompensasi akan mempengaruhi reputasi Pertamina dalam mencari investor saat menerbitkan obligasi. Karena itu, Pemerintah diminta untuk memikirkan hal itu. Kalau peringkat kredit turun karen pemerintah terlambat bayar utang, Pertamina terkena penambahan biaya bunga.
"Ada inefisiensi dalam penerbitan obligasi, ada tambahan biaya cost of fund yang disebabkan keterlambatan pembayaran piutang oleh pemerintah," kata Abra.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kompensasi Pemerintah ke Pertamina & PLN Nambah, Kapan Bayar?