Lagi, Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
18 May 2022 14:13
Kejagung
Foto: Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dimana, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Yaitu, IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, yang diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerja sama dengan PT Musim Mas Group.

Lalu AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan menemukan alat bukti cukup menetapkan LCW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah hari ini, 17 Mei 2022," kata Burhanuddin dalam video keterangan pers diterima CNBC Indonesia, Selasa (17/5/2022).

Selanjutnya, ujar dia, untuk memperlancar proses penyidikan penahanan langsung dilakukan selama 20 hari sejak hari ini sampai 5 Juni 2022 di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Tersangka diduga bersama IWW mengkondisikan produsen CPO mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO secara melawan hukum padahal seharusnya wajub memenuhi DMO 20%," kata Burhanuddin.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejaksaan Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular