Aturan Terbaru Penggunaan Masker Terbit, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran kewajiban penggunaan masker.
Jokowi dalam konferensi pers kemarin mengumumkan pelonggaran kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Namun, penggunaan masker tetap disarankan untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covi-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto itu, pemerintah mengatur sejumlah protokol kesehatan terbaru selama masa pandemi Covid-19, utamanya penggunaan masker.
Berikut Aturan Terbaru Penggunaan Masker:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Sebelumnya, Jokowi memperbolehkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tidak menggunakan masker. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan atau transportasi publik. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi masyarakat lansia atau memiliki komorbid.
(cha/cha)