Arahan Jokowi: Masker Bisa Dilepas, Kecuali Komorbid & Lansia

Chandra G, CNBC Indonesia
17 May 2022 17:13
Pernyataan pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden RI)
Foto: Pernyataan pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan, dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang kian terkendali.

Berbicara dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022), Jokowi menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

"Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegas Jokowi.


(cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular