Menkes BGS: Pelonggaran Masker untuk Transisi Menuju Endemi

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
17 May 2022 19:00
Penjelasan Menkes dan Satgas Covid-19 mengenai Pelonggaran Prokes dan Pengaturan Perjalanan. (Tangkapan layar)
Foto: Penjelasan Menkes dan Satgas Covid-19 mengenai Pelonggaran Prokes dan Pengaturan Perjalanan. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menjelaskan terkait kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia untuk melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan.

Budi menjelaskan, pelonggaran pemakaian masker ini merupakan sebagai transisi yang disiapkan pemerintah secara bertahap dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

"Pak Presiden sudah kasih berita gembira (pelonggaran pemakaian masker), itu salah satu bagian transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke endemi," tuturnya saat konferensi pers, Selasa (17/05/2022).

"Apa yang sudah dilakukan Pak Presiden itu adalah langkah transisi pandemi ke endemi," tegasnya.

Dia mengatakan, salah satu hal penting untuk proses transisi menuju endemi ini yaitu selain data sains, namun juga tanggung jawab dari diri masing-masing.

"Sekuat apapun negara mencoba untuk atur masyarakat hidup sehat, tetap yang baik itu di masing-masing individu," ujarnya.

"Dari semua pandemi dalam sejarah, transisi itu terjadi saat masyarakat sadar bagaimana protokol hidup sehat di dirinya dan keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegasnya.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker menurutnya masih tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan juga transportasi publik. Ini artinya, penumpang di transportasi umum, baik Commuter Line (KRL), kereta api, bis, hingga pesawat terbang masih diwajibkan untuk mengenakan masker.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes: 99,2% Penduduk RI Punya Antibodi terhadap Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular