Awas! PNS 'Tipu-tipu' Saat WFA Bakal Kena Sanksi Ini

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 May 2022 13:18
Infografis: Tak Ada Ampun! PNS Tak Lagi Bisa Berleha-leha di 2022
Foto: Infografis/Tak Ada Ampun! PNS Tak Lagi Bisa Berleha-leha di 2022/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memanfaatkan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk bermalas-malasan akan disanksi.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, dalam aturan yang tengah dikaji saat ini, akan dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan WFA. Termasuk target yang harus dicapai.

"Jadi sebetulnya PNS itu kan mereka dalam bekerja harus mencapai target. Nah itu sudah ada Permenpan RB nomor 8 tahun 2021. Itu sudah disebutkan bagaimana hitungan kinerja, bagaimana cara melaksanakan perhitungan kinerja PNS ada di situ," kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/5/2022).

Adapun dalam aturan tersebut memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja PNS.

Artinya, dengan aturan ini maka PNS tidak bisa lagi bersantai atau aneh-aneh dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya meski diterapkan WFA. Sebab, jika tidak mencapai target akan dikenakan sanksi dan sebaliknya jika melebihi target akan diberikan reward.

"Jadi sudah diatur sebelumnya (sanksi dan reward)," jelasnya.

Sementara itu, saat sanksi sudah diatur, maka saat ini yang tengah dikaji adalah aturan mengenai siapa saja PNS yang bisa menikmati sistem kerja fleksibel tersebut.

"Kalau aturan-aturan masalah disiplin dan kinerja sudah ada. Tinggal nanti instansi mengkaji PNS mana saja di mereka yang bisa WFA dan tidak, yang kemudian menurunkan lewat aturan masing-masing," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah PNS Tidur & Malas-malasan, WFA Harus Diawasi Ketat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular