Masih Bingung Siapa PNS Boleh WFA? Ini Contohnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja tengah dikaji oleh pemerintah. Namun, tidak semua PNS bisa menikmati fasilitas kerja ini.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, yang bisa menikmati fasilitas ini adalah salah satunya PNS yang bekerja di unit administrasi.
"Jadi memang tidak semuanya (PNS) bisa. Memang bagi ASN yang kerjanya itu berkaitan dengan administratif mereka bisa melakukan WFA," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Namun ada syarat yang diberikan pemerintah yakni kinerja mereka harus tetap baik. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi yang sudah diatur pemerintah melalui Kemenpan RB nomor 8 tahun 2021.
Sedangkan, PNS yang berkerja di posisi bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap WFO (Work From Office) atau kerja dari kantor.
"Yang bersinggungan langsung dengan publik, contohnya dalam memberikan layanan, ASN harus hadir, itu mereka tidak bisa melakukan WFA, mereka harus datang ke kantor memberikan layanan," kata dia.
Lanjutnya, detail siapa saja PNS yang bisa melakukan WFA dan tidak, ini lah yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah. Namun, yang pasti untuk PNS pelayanan publik tidak akan bisa melakukan WFA.
"Contohnya, seperti nakes, pemadam kebakaran harus awasi mobil pemadamnya siap siaga di kantor, kemudian awak kapal patroli Bakamla mereka harus ada di kapalnya supaya kapalnya bisa jalan. Kemudian pengawas perikanan KKP juga sama. Jadi memang tidak semuanya bisa," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah PNS Tidur & Malas-malasan, WFA Harus Diawasi Ketat