
Dilarang Jokowi, Nyatanya Masih Ada yang Berani Ekspor Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang perusahaan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai 28 April 2022. Nyatanya masih ada yang berani mencoba untuk mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
Namun, salah satu upaya aksi curang tersebut tidak berhasil.
Eksportir coba mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Minyak goreng ini semula akan diekspor ke Timor Leste.
Namun, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan menggagalkannya. Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 28 April 2022.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dikutip Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022