Ada Lockdown, Ini Syarat RI Dinyatakan Bebas Wabah PMK

News - Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
12 May 2022 13:40
PMK Meluas, Peternak Mulai Panic Selling Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah bersiap memproduksi vaksin atas penyakit mulut dan kuku (PMK) di dalam negeri. Sambil menunggu vaksin buatan RI itu berhasil, Kementerian Pemerintah (Kementan) akan mengimpor vaksin untuk diberikan di daerah-daerah terjangkit PMK.

Sementara untuk ternak yang belum terjangkit PMK, akan diberikan vaksin buatan dalam negeri. Pembuatan vaksin mengacu pada serotipe virus PMK yang ditemukan di Indonesia, yaitu Serotipe-O.

Dimana, saat ini ada 1 kabupaten di Aceh dan 4 di Jawa Timur yang dideklarasikan sebagai daerah wabah PMK dan dikenakan penguncian wilayah atau lockdown. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, untuk menekan penyebaran virus PMK yang berbahaya bagi ternak berkuku terbelah, seperti sapi, kambing, dan babi.

Sesuai ketentuan Organisasi Dunia Untuk Kesehatan Hewan (OIE), suatu negara dapat dinyatakan bebas PMK setelah membuktikan tidak ada kasus baru sepanjang 2 tahun. Itu jika negara tersebut menerapkan vaksinasi PMK.

Jika tanpa vaksinasi, harus membuktikan tidak ada kasus baru sepanjang setahun dalam pengajuan deklarasi bebas PMK.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah dalam buku Buku Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Seri Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Edisi 3.1 tahun 2022 mengatakan, Indonesia sendiri pernah mengalami beberapa kejadian wabah PMK.

Mulai dari masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 1887 di Malang, Jawa Timur yang selanjutnya menyebar ke berbagai daerah, sampai kejadian wabah terakhir di pulau Jawa pada tahun 1983 yang dimulai dari Jawa Timur.

"Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, akhirnya Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian No 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan kemudian mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990," kata Nasrullah dalam pengantarnya, dikutip Kamis (12/5/2022).

Tekan Penularan PMK, Pemerintah Siapkan Vaksinasi NasionalFoto: CNBC Indonesia TV
Tekan Penularan PMK, Pemerintah Siapkan Vaksinasi Nasional

Karena itu, deklarasi bebas PMK bagi Indonesia sesuai ketentuan OIE mengacu pada syarat bagi negara yang pernah dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi.

Untuk mendapatkan pengakuan status bebas PMK, lanjut dia, diperlukan laporan formal ke OIE. Yang menjelaskan rinci program pemberantasan, surveilans, monitoring, infrastruktur kesehatan hewan, dan organisasi industri peternakan.

Dimana untuk dinyatakan kembali bebas PMK bagi negara yang sebelumnya bebas PMK tanpa vaksinasi memerlukan waktu 3 bulan setelah kasus terakhir dimana dilakukan kebijakan stamping out (pemusnahan) dan surveilans aktif. Yang dilakukan dengan cara petugas veteriner mengunjungi peternak, pedagang hewan atau pemangku kepentingan lain untuk bertanya mengenai ada atau tidak adanya penyakit (klinis dan serologis).

Atau, 3 bulan setelah pemotongan semua hewan yang divaksinasi dimana kebijakan stamping out, vaksinasi darurat dan surveilans aktif termasuk serologis dilaksanakan sesuai pedoman OIE.

"Atau, 6 bulan setelah kasus terakhir atau vaksinasi terakhir dimana kebijakan stamping out dan vaksinasi darurat tidak diikuti dengan pemotongan semua hewan yang divaksinasi dan surveilans serologis untuk deteksi antibodi protein non struktural (NSP) virus PMK dilakukan sesuai dengan pedoman OIE dapat membuktikan bahwa tidak ada infeksi pada populasi yang divaksinasi," jelas Nasrullah.

Daerah Wabah PMK

Sementara itu, sejumlah daerah dikabarkan melaporkan temuan kasus baru PMK. Mulai Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Namun mengacu pernyataan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 11 Mei 2022, baru 5 kabupaten yang dideklarasikan sebagai daerah wabah PMK.

Yaitu, kabupaten Aceh Tamiang  di Aceh. Lalu kabupaten Lamongan Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan di Jawa Timur.

Sedangkan di Aceh Timur, Aceh baru dilakukan karantina dan belum dideklarasikan sebagai daerah wabah PMK.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Bambang mengatakan, lokasi yang saat ini melaporkan kasus-kasus PMK belum dinyatakan sebagai daerah wabah (declare area).

"Belum...masih terduga, bantu sosialisasikan agar masyarakat tidak panik ya. Saya sedang mendampingi bapak Menteri cek langsung di lokasi wabah di Aceh Tamiang," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Declare area menjadi pertimbangan diterapkannya lockdown atau penguncian wilayah.

Dimana, mengacu ketentuan OIE, karantina lokasi ditemukannya kasus harus dilakukan minimal 14 hari, yaitu masa inkubasi virus. Artinya, dapat dilakukan selama beberapa minggu.

Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran, dapat ditindaklanjuti dengan pembatasan lalu lintas, penguncian wilayah, termasuk dengan zoning mengacu declare area.

Pada saat bersamaan, sejumlah penanganan dilakukan mulai dari penanganan hewan terjangkit, termasuk pemusnahan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jenis Virus Ditemukan Kementan Siapkan Rencana Vaksinasi Sapi


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading