SKB 4 Menteri: PTM 100% Hingga Boleh 'Kongkow' di Kantin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan sejumlah relaksasi aturan kegiatan sekolah selama masa pandemi Covid-19, pasca perkembangan kasus konfirmasi semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Berbagai relaksasi aturan tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lantas, apa saja relaksasi yang disepakati pemerintah? Berikut rinciannya:
1. PTM Diperbolehkan 100%
Dalam SKB 4 menteri ini, Penyelenggaraan PTM akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik (PTK), serta vaksinasi bagi warga lansia.
Khusus wilayah PPKM level 1-3, capaian vaksinasi PTK yang sudah di atas 80% dan lansia di atas 60% wajib menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Namun, bagi capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan 60%, ada pengaturan berbeda. Khusus di wilayah PPKM level 1-2, PTM diberlakukan 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Sementara khusus di wilayah PPKM level 3, tetap diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan metode pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Aturan ini turut mengatur PTM di level 4. Namun hingga saat ini, tidak ada wilayah yang masuk kategori PPKM level 4, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
2. Kegiatan Sekolah Mulai Diberlakukan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Suharti mengemukakan bahwa kegiatan ekstra kulikuler dan olahraga bisa kembali dilakukan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di ruangan terbuka.
Selain itu, kantin sekolah kembali diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Namun, pengelolaan kantin perlu dipastikan sesuai dengan kriteria kantin sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
Adapun para pedagang yang biasanya berjualan di sekitar sekolah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
[Gambas:Video CNBC]
DKI PPKM Level 2, Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Anak
(cha/cha)