Biaya Perawatan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 10/05/2022 14:02 WIB
Foto: Infografis/Ini gejala dan cara penanganan Hepatitis Akut/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan biaya perawatan bagi pasien hepatitis akan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (10/5/2022).


"[Biaya perawatan pasien hepatitis] ditanggung BPJS," kata Muhadjir.

Muhadjir menekankan bahwa kebijakan ini untuk saat ini hanya berlaku bagi pasien hepatitis yang memang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan pasien hepatitis yang belum terdaftar sebagai peseta BPJS Kesehatan?

"Untuk yang belum terdaftar sebagai peserta akan dibahas oleh Kemenkes, BPJS, dan BPKP," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyebut sudah ada 15 kasus hepatitis akut di Indonesia. Jumlah ini meningkat dari tiga kasus yang sebelumnya dilaporkan pada 27 April lalu.

"Sampai sekarang kondisinya di Indonesia ada 15 kasus," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Cara Industri Farmasi Tekan Biaya Kesehatan dari Penyakit Kronis