It's Not Over! PPKM Se-Indonesia Diperpanjang (Lagi) 2 Pekan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Keputusan perpanjangan PPKM ditetapkan meskipun terjadi penambahan kasus aktif pasca libur lebaran. Namun, penambahan kasus tidak ditandai dengan adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali, terhitung sejak 10- 23 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (10/5/2022).
Safrizal menuturkan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
“Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah,” jelasnya.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
“Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah,” jelasnya.
Safrizal mengemukakan, ,enurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi peringatan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
“Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari,” jelasnya.
(cha/cha)