Titah Jokowi: Pengadan Tanah IKN Bisa Lewat Jual Beli

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 09/05/2022 11:01 WIB
Foto: Sebagian lahan ibu kota baru di kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam. (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terbaru terkait dengan proses pengadaan tanah di Ibu Kota Baru Nusantara (IKN) yang terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam aturan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 65/2022 ini, Jokowi mengatur perolehan tanah di IKN dapat dilakukan dengan dua mekanisme yakni pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.


Untuk perolehan tanah di IKN dengan mekanisme pengadaan tanah dapat dilakukan melalui dua cara yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.

Dalam pasal 10 aturan tersebut, disebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Badan Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, atau cara lain yang disepakati.

Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sementara bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, sesuai dengan pasal 5 aturan tersebut.

Tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertahanan dan tara ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, atau perangkat daerah.

Badan Otorita IKN juga diinstruksikan untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang dapat melibatkan kementerian dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertahanan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait atau perangkat daerah.

Dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN nantinya membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi. Berikut tugas tim persiapan pengadaan tanah:

  • melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
  • melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
  • melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
  • menyiapkan penetapan lokasi pembangunan
  • mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Pada pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN akan diterbitkan langsung oleh Kepala Ibu Kota Nusantara.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi