Aturan Terbit! Nih Bocoran Rencana Besar Jokowi Bangun IKN

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 May 2022 10:28
Presiden Jokowi di IKN (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Jokowi di IKN (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkap rencana besarnya dalam pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rencana besar pembangunan Ibu Kota Nusantara dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Merujuk aturan tersebut, seperti dikutip, Senin (9/5/2022), aturan ini terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 4 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berikut perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara:

  • Pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
  • visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara;

Adapun prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi pengembangan kawasan, strategi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan sumber daya manusia, strategi pertanahan, strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, strategi infrastruktur, pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan, pemindahan perwakilan asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional, hingga strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, penahapan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara akan diberikan 5 tahapan. Berikut penjabarannya:

  1. tahap I tahun 2022-2024;
  2. tahap II tahun 2025-2029;
  3. tahap III tahun 2030-2034;
  4. tahap IV tahun 2035-2039;
  5. tahap V tahun 2040-2045.

Kerangka implementasi meliputi aspek penyediaan lahan, kelembagaan, kerja sama antardaerah, skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi, partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi.

Nantinya, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara akan dilakukan oleh Badan Otorita, di mana hasil pemantauan dan evaluasi akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi paling sedikit 6 bulan sekali.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Bertemu Tokoh Adat Dayak di IKN, Beri Pesan Khusus!


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading