
Ekspor CPO Ditutup, Laut Sampai Batas Negara Dijaga

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng aparat hukum dan instansi lainnya mengawasi arus pintu keluar barang dari Indonesia. Termasuk di laut, hingga batas lintas negara.
Menyusul diberlakukannya larangan ekspor CPO dan produk sawit lainnya mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Jumat (29/4/2022).
Selain itu, Nirwala juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan pemerintah. Jika kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi.
"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Adapun strategi yang dilakukan DJBC dalam hal pengawasan kebijakan ini adalah:
1. Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;
2. Berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut;
3. Melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya; dan
4. Melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022, sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO