
Tak Cuma Migor & CPO, Mendag Larang Ekspor Minyak Jelantah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit dan turunannya antara lain CPO hingga bahan baku minyak goreng atau RBD palm olein. Namun, salah satu yang juga masuk daftar larangan ekspor ternyata adalah minyak goreng jelantah.
"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang sudah dijelaskan Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm olein, RBD palm oil, dan minyak jelantah berlaku hari ini 28 april 2022 sampai harga migor mencapai keterjangakauan," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (28/4/22)
Aturan ini tertuang dalam Permendag 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached Deodorized Palm Oil, Palm Olein, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
Dalam Permendag ini, ada beberapa komponen yang masuk, misalnya dengan kode HS 1518.00.32 yakni dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, Used Cooking Oil dijemihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijemihkan, dan dihilangkan baunya (RBD).
Kemudian kode HS 1518.00.38 dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya serta kode HS 1518.00.60 yakni Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.
"Berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk kawasan perdagangan bebas yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang," sebut Lutfi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emak-emak Merapat! Ini yang Bikin Harga Minyak Goreng Terbang