
Ekspor CPO Cs Dilarang, Polisi Dikerahkan Awasi di Lapangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal lebih ketat mengawasi arus distribusi minyak goreng. Produsen dan distributor dilarang untuk melanggar, bila tidak ingin dikenakan sanksi. Apalagi, keterlibatan aparat juga makin lebih diintensifkan mengawal kebijakan larangan ekspor CPO, RBDÂ palm olein dan lainnya.
"Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama polisi dan aparat penegak hukum akan pantau kebijakan ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis (28/4/22).
Namun, ada sebagian pengusaha yang masih dapat melaksanakan kegiatan ekspor ini, yakni yang memenuhi ketentuan sebelum 28 April 2022 atau tanggal berlakunya kebijakan ekspor CPO dan turunannya.
"Eksportir yang mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 masih dapat melaksanakan ekspor, kebijakan ini dievaluasi periode melalui rapat koordinasi di rakor bidang ekonomi," sebut Lutfi.
"Berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk kawasan perdagangan bebas yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang," sebut Lutfi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emak-emak Merapat! Ini yang Bikin Harga Minyak Goreng Terbang