Makin Mudah, JHT Cuma Tunggu 1 Bulan Bisa Langsung Cair
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua wajib 56 tahun. Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru nomor 4/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan ini sudah terbit pada 26 April 2022 kemarin. Penerbitan Permenaker ini mengembalikan substansi pencarian sebelumnya.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta PHK dimana manfaatnya bisa diambil secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu tunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT," kata Ida, dalam konferensi Pers, Kamis (28/4/2022).
Ida mengatakan perumusan aturan ini sudah melalui tahapan aspirasi publik yang luas serta koordinasi dari banyak pihak dan lembaga terkait. Sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo yang dan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan kemudahan dalam klaim JHT.
Selain itu untuk melakukan klaim JHT saat ini juga dipermudah. Pekerja tidak lagi harus menyertakan bersamaan kartu BPJS, KTP, KK, dan surat berhenti atau masa pensiun.
"Saat ini hanya dua kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," kata Ida.
Untuk mempermudah proses klaim manfaat JHT persyaratan juga diperbolehkan berupa dokumen elektronik dan fotokopi. Permohonan klaim juga bisa dilakukan secara online atau tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
(hoi/hoi)