Defisit APBN 2023 Dipatok 2,81% PDB, RI Pakai Jurus Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan defisit anggaran tahun depan bisa turun hingga 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, pemerintah tidak lagi bisa 'ngutang' tanpa batasan di 2023.
Hal ini sejalan dengan UU nomor 2 tahun 2020 yang hanya memberikan pemerintah waktu tiga tahun melakukan defisit di atas 3% yakni 2020-2022. Kemudian di tahun 2023 harus kembali di bawah 3%.
"Defisit kita menjadi sangat dalam ketika kena krisis di 2020-2021 dan kami upayakan berkurang defisitnya. 2023 di bawah 3% dalam rentan 2,81%-2,95% dari PDB," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Musrembangnas 2022, Kamis (28/4/2022).
Diketahui, dengan UU 2 tahun 2020 tersebut, defisit Indonesia pada tahun 2020 melebar ke 6,14% terhadap PDB dan 2021 turun menjadi 4,65%. Lalu di 2022 ditargetkan bisa turun mendekati 4% dan 2023 kembali di bawah 3%.
Untuk mencapai itu, maka belanja negara akan dipertajam untuk kegiatan prioritas saja. Kegiatan yang bisa menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.
"Tahun 2023 kita lakukan penajaman sehingga belanja negara tetap produktif namun tetap terjaga konsolidasi fiskal," jelasnya.
Penajaman belanja akan difokuskan pada transformasi kesehatan, penguatan program perlindungan sosial masyarakat hingga mendung pertumbuhan ekonomi baru seperti pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
"Itu artinya penggunaan untuk belanja harus dipertajam. Betul-betul untuk belanja produktif agar APBN kembali menguat," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar perencanaan keuangan negara mulai tahun ini dipertajam. Pasalnya, tahun depan defisit kas keuangan negara akan kembali ke batas normal yakni 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Perencanaan harus mulai betul-betul rinci, harus detail, tepat, dilakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, penerimaan pajak bisa menjadi tiang penyangga pembiayaan negara jika terjadi dinamika yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, ini menjadi tahun terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memasuki tahun terakhir 'ngutang' tanpa batasan. Pada tahun depan, defisit APBN harus kembali ke level 3% terhadap PDB.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Tahun depan kita akan memulai lagi ketentuan sesuai regulasi defisit di bawah 3% dari PDB, karena itu perencanaan harus betul-betul rinci," jelasnya
(cha/cha)