Ekspor Produk Sawit Dilarang, Indonesia Bisa Rugi Rp 690 T!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 28/04/2022 11:14 WIB
Foto: Infografis/Dilarang Jokowi, Ini Negara Tujuan Ekspor Migor Terbesar RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor produk sawit per 28 April 2022, termasuk di dalamnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permnedag) Nomor 22 Tahun 2022.

Permen ini mengatir larangan sementara ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD palm oil), bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO). Dari produk tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan US$ 24,24 miliar atau Rp 690 triliun. Nilai ini setara dengan 10,5% dari total keseluruhan ekspor Indonesia.

Lebih rinci berdasarkan pos tarif atau kode HS, produk yang terkena larang ekspor meliputi minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimumikan maupun tidak, tetapi tidak dimodiflkasi secara kimia (HS 11.15). Dari rincian HS 11.15 yang dilarang, nilai ekspor produk pada tahun 2021 sebesar US$ 23,89 miliar atau Rp 341,6 triliun (kurs=Rp 14.300/US$). Adapun rinciannya sebagai berikut:


Kode HS

Uraian Barang

Nilai Ekspor 2021

Keterangan

1511.10.00

Minyak sawit mentah

Rp 38,518,182,703,000

CPO

1511.90

Lain-lain

1511.90.20

Minyak dimurnikan

Rp 111,389,872,436,700

RBD Palm Oil

Fraksi dari minyak dimurnikan:

Fraksi cair:

1511.90.36

Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg

Rp 22,084,113,880,400

RBD Palm Olein

1511.90.37

Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60

Rp 165,216,599,991,300

1511.90.39

Lain-lain

Rp 4,386,234,281,000

Total

Rp 341,595,003,292,400

HS 11.15

Kemudian, lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, c disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16; olahan atau lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi 1< ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya (HS 15.18).

Dari rincian HS 15.18 yang dilarang, nilai ekspor produk pada tahun 2021 sebesar US$ 229 juta atau Rp 1,56 triliun. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Kode HS

Uraian Barang

Nilai Ekspor 2021

Keterangan

ex 1518.00.14

Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa

Rp 68,522,782,900

Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau
7. ex 1518.00.19 - Lain-lain kernel kelapa sawit dan fraksinya

ex 1518.00.19

Lain-lain

Rp 6,290,341,200

Campuran atau olahan yanr tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda:

ex 1518.00.32

Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, Used Cooking Oil dijemihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijemihkan, dan dihilangkan baunya (RBD)

-

Used Cooking Oil

ex 1518.00.38

Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya

-

ex 1518.00.60

Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya

Rp 1,563,024,491,600

ex 1518.00.90

Lain-lain

-

Total

Rp 1,637,837,615,700

HS 15.18

Termasuk juga bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05 (HS 23.06). Dari rincian kode HS 23.06 yang dilarang, nilai ekspor produk pada tahun 2021 sebesar US$ 126 juta atau Rp 1,8 triliun. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Kode HS

Uraian Barang

Nilai Ekspor 2021

Keterangan

2306.9

Lain-lain

$ 1,784,573,333,400

Residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asarn palmitat s 20%

Total

Rp 1,784,573,333,400

HS 11.15

Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan produk crude palm oil (CPO) termasuk dalam produk yang dilarang ekspor mulai 28 April 2022. Hal ini berubah dari keterangan pemerintah sebelumnya bahwa larangan ekspor sebelumnya pada RDB Palm Olein.

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup pada peraturan Permendag mulai malam ini jam 00.00," kata Airlangga, dalam pernyataan resminya, Rabu (26/4/2022).

TIM RISET CNBC INDONESIA


(ras/ras)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO