Simpang Siur Larangan Ekspor CPO Bikin Petani Rugi Rp11,7 T

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 April 2022 09:25
Ilustrasi kelapa sawit. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi kelapa sawit. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri sawit dihantam ketidakpastian dari pemerintah terkait pelarangan sementara ekspor CPO dan produk sawit lainnya. Hingga membuat harga beli tandan buah sawit (TBS) petani dilaporkan anjlok hingga 60% selama 4 hari sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana pelarangan ekspor sementara. 

Petani berteriak alami kerugian bahkan hingga triliunan rupiah.

Sebelumnya banyak pelaku industri yang kebingungan soal produk mana yang dilarang pemerintah untuk diekspor. Hingga pemerintah akhirnya sudah memutuskan untuk melarang ekspor crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Oil, Pome dan Used Cooking Oil mulai hari ini.

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. semua tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan presiden," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2022).

Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga minyak goreng curah di masyarakat tersedia di pasar dengan harga Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Hanya saja kejelasan kebijakan ini baru ditegaskan sehari sebelum larangan. Hal ini membuat banyak pelaku usaha bereaksi.

Salah satu yang dirugikan adalah petani. Dimana harga jual tandan buah segar (TBS) dari tingkat petani ke pabrik pengolah mengalami penurunan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung, menjelaskan harga TBS sebelum larangan ekspor RP 4.200 per kilogram, setelah ada pengumuman menjadi Rp 1.800 per kilogram.

"Saya hitung kerugian kami petani sawit sejak tanggal 23 April sampai Senin sore (25/4) sudah mencapai Rp 11,7 triliun. karena selisih harga TBS kami sebelum tanggal 22 April berbanding setelahnya sekitar Rp 1.500 - 1.850 per kilogram," kata Gulat.

Gulat tak dapat menutup kekecewaannya kepada pemerintah. Pemerintah, katanya, seharusnya langsung bertindak tegas kepada pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di luar ketentuan.

Presiden Joko Widodo menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Tentunya pelarangan ekspor ini juga diakui akan menimbulkan efek negatif, dan berpotensi mengurangi hasil produksi, hasil panen petani yang tidak terserap.

"Namun tujuan kebijakan ini adalah menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," kata Jokowi dalam keterangan persnya.

Jika kebutuhan dalam negeri sudah terjamin terpenuhi, Jokowi berjanji akan mencabut penguncian keran ekspor tersebut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Review: Ekspor CPO Resmi Dilarang per 28 April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular